Hukum Allah ITU terbagi menjadi empat Klasifikasi :
1. الاحكم الله المتعلقة بالفرد
"Hukum-Hukum Allah yang berkaitan dengan Pribadi/perorangan".
Seperti: Sholat, Puasa, zakat, Haji, semua yang berkaitan dengan Ibadah Mahdhoh, (hubungan kita kepada Allah) Alhamdulillah di indonesia tidak Pernah Dilarang.
=> JADI DUSTA JIKA HUKUM ALLAH DILARANG DITERAPKAN DI INDONESIA" bahkan tidak ada Undang-undang yang melarang Hukum Allah ini. Justru menjamin dan melindungi Hukum ini untuk dilaksanakan bagi setiap Ummat Islam.
BERARTI: "HUKUM ALLAH YANG BERKAITAN PRIBADI/PERONGAN SUDAH BERJALAN DI NKRI"
2. الاحكم الله المتعلقة بالأسرة
"Hukum-Hukum Allah yang berkaitan dengan Rumah Tangga/Keluarga"
Seperti : Perkawinan, Perceraian, Wasiat dan Pembagian Warisan. semua yang berkaitan dengan Urusan Keluarga, Alhamdulillah di indonesia tidak Pernah Dilarang.
=> JADI DUSTA JIKA HUKUM ALLAH DILARANG DITERAPKAN DI INDONESIA" bahkan tidak ada Undang-undang yang melarang Hukum Allah ini. Justru Pemerntah memfasilitasi Perangkat Hukumnya. ada KHI (Kompilasi Hukum Islam), ada KUA (Kantor Urusan Agama), Ada Pengadilan Agama Dan lain lain, bahkan, Pemerintah menyediakan Hakim dan Gedungnya bagi ummat Islam yang punya persoalan Perkawinan, Perceraian, Wasiat dan Pembagian Warisan dan lain-lain silahkan untuk diselesaikan DENGAN HUKUM ISLAM.
BERARTI: "HUKUM ALLAH YANG BERKAITAN RUMAH TANGGA/KELUARGA SUDAH BERJALAN DI NKRI"
3. الاحكم الله المتعلقة بالمجتمع
"Hukum-Hukum Allah yang berkaitan dengan Sosial/Kemasyarakatan"
Seperti :
- Dalam Pendidikan (Pesantren, Madrasah Ibtida'iyah, Tsanawiyah, Aliyah dan Perguruan Tinggi Islam dan lain lain), Alhamdulillah di indonesia tidak Pernah Dilarang.
- Dalam Perekonomian (Perniagaan islam, Perdagangan islam, Perbankan islam, Asuransi Islam) Alhamdulillah di indonesia tidak Pernah Dilarang, bahkan Pemerintah menyediaka BANK SYARIAH
4. الاحكم الله المتعلقة بالدولة
"Hukum-Hukum Allah yang berkaitan dengan Kekuasaan/Kenegaraan"
Seperti : Hukum Jinayah (Qishosh, Diyat) Hudud (Jilid, Rajam, Hirobah) dan lain-lain yang berkenaan dengan Hukum Kenegaraan bukan Tidak Boleh, tetapi Belum Sepenuhnya dilaksanakan, bahkan tidak ada Undang-undang yang melarang Hukum Allah ini.
=> JADI DUSTA JIKA HUKUM ALLAH DILARANG DITERAPKAN DI INDONESIA" bahkan tidak ada Undang-undang yang melarang Hukum Allah ini.
Buktinya:
- Di ACEH Berhasil Diterapkan OTONOMI SYARIAH,
- DI BELAHAN DAERAH berhasil diterapkan PERDA SYARIAH,
- BAHKAN PEMERINTAH menyediakan PARTAI ISLAM untuk BERPOLITIK SECARA ATURAN SYARIAT ISLAM dan Hal ini TIDAK DILARANG.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !