Manakala suatu negara sudah dikuasai oleh UMAT ISLAM dan sebagian HUKUM ISLAM sudah berlaku dan berjalan, maka negara tersebut adalah NEGARA ISLAM yang harus diisi dengan Menuju HUKUM ISLAM secara Kaaffah.
Diperkuat dalam keterangan Kitab Bughyatul Murtasyidi karya Syaikh Abdurrahman Ba'alawi (Indonesia adalah Negara Islam):
(مَسْأَلَةُ ي) كُلُّ مَحَلٍّ قَدَرَ مُسْلِمٌ سَاكِنٌ بِهِ عَلَى الإِمْتِنَاعِ مِنَ الحَرْبِيِّيْنَ فِي زَمَنٍ مِنَ الأَزْمَانِ يَصِيْرُ دَارَ إِسْلاَمٍ تَجْرِي عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَابَعْدَهُ وَإِنْ انْقَطَعَ امْتِنَاعُ الْمُسْلِمِيْنَ بِاسْتِيْلاَءِ الْكُفَّارِ عَلَيْهِمْ وَمَنْعِهِمْ مِنْدُخُوْلِهِ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ. وَحِيْنَئِذٍ فَتَسْمِيَّتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُوْرَةً لاَ حُكْمًا. فَعُلِمَ أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِي بَلْ وَغَالِبُ أَرْضِ جَاوَا دَارَ إِسْلاَمٍ لاِسْتِيْلاَءِ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الْكُفَّارِ.
artinya:
"Setiap kawasan di mana orang muslim mampu menempatinya pada suatu masa tertentu, maka kawasan itu menjadi daerah Islam yang ditandai berlakunya hukum-hukum Islam pada masa itu. Sedangkan pada masa sesudahnya walaupun kekuasaan umat Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka, dan larangan mereka untuk memasukinya kembali dan pengusiran terhadap mereka, maka dalam keadaan seperti itu, dinamakan sebagai “daerah perang” hanya merupakan bentuk formalnya dan tidak hukumnya. Dengan demikian diketahui, maka kawasan TANAH BETAWI dan bahkan sebagian besar TANAH JAWA adalah NEGARA ISLAM, karena umat Islam pernah menguasainya sebelum dikuasai oleh orang-orang kafir"
(Abdurrahman Ba’alawi, KITAB Bughyatul Mustarsyidin, (Mesir: Musthafaal-Halabi, 1371/1952), h. 254.)
BUKTI Penerapan Hukum Islam di NKRI secara Nasional Yang Sudah Berjalan:
1. Hukum Islam dalam soal IBADAH seperti Shalat, Zakat, Puasa dan Haji serta lainnya, sudah berlaku dan berjalan di Indonesia serta dilindungi Konstitusi dan UU.
2. Hukum Islam dalam soal Rumah Tangga seperti Pernikahan, Perceraian, Hak dan Kewajiban Suami Isteri serta Pelaksanaan Hibah, Wasiat dan Waris sudah berlaku dan berjalan di Indonesia, bahkan Negara RI telah menyediakan Infra Struktur Peradilan Agama berikut Kompilasi Hukum Islam (KHI).
3. Hukum Islam dalam soal Pendidikan dan Sosial Kemasyarakatan seperti Sekolah Islam dari Taman Pendidikan Al-Qur'an - Raudhoh Athfal - Madrasah Diniyah - Ibtidaiyah - Tsanawiyah - Aliyah - Universitas Islam hingga Pesantren dan Majelis Ta'lim, sudah berlaku dan berjalan di Indonesia, bahkan diakui secara Nasional baik kurikulum mau pun ijazahnya.
4. Hukum Islam dalam soal Sosial Politik dan Kemasyarakatan sudah berjalan lama di Indonesia, bahkan sebagai pelopor dan perintis jauh sebelum kemerdekaan RI, seperti : Jamiat Kheir perintis pendidikan nasional, Muhammadiyah dan NU perintis kemerdekaan, Syarikat Islam perintis politik nasional, Syarikat Dagang Islam perintis perdagangan nasional, dsb.
5. Hukum Islam dalam soal Ekonomi dan Perbankan sudah berlaku dan berjalan serta berkembang pesat di Indonesia, bahkan kini Ekonomi dan Perbankan Syariah sedang digandrungi para pengusaha muslim mau pun non muslim di Indonesia. Dan emuanya dilindungi Konstitusi dan UU.
Semoga makin Berlanjut menuju Penerapan Hukum Islam secara kaffah. Amiin.
Tentang Saya
- ghozi almamun
Home »
HUKUM ISLAM
,
INDONESIA
,
KAJIAN 5
,
POST
» KETENTUAN NEGARA ISLAM dalam FIQIH ISLAM. Indonesia adalah NEGARA ISLAM
KETENTUAN NEGARA ISLAM dalam FIQIH ISLAM. Indonesia adalah NEGARA ISLAM
Written By ghozi almamun on Rabu, 15 Oktober 2014 | 07.42
Label:
HUKUM ISLAM,
INDONESIA,
KAJIAN 5,
POST
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !