DEKRET PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG,
Dengan ini menyatakan dengan khidtmat :
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG,
Dengan ini menyatakan dengan khidtmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali
kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat
Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh
keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar
Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar
anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi
sidang, Konstutuante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan
oleh rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan
ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan
bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang
adil dan makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia
dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya
jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
1. Menetapkan pembubaran Konstituante;
2. Menetapkan Undangt-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari
tanggal penetapan dekret ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar
Sementara.
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan
di Jakarta.
Pada tanggal 5 Juli 1959.
Atas nama rakyat Indonesia :
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Pada tanggal 5 Juli 1959.
Atas nama rakyat Indonesia :
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Selanjutnya simak juga Teks DekritPresiden Abdurrahman Wahid ( Gusdur ) 22 Juli 2001
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !