Kesaksian Habib Rizieq Syihab Pada Sidang PK Syeikh Abu Bakar Ba'asyir Selasa, 15 Rabi`ul Akhir 1437H / January 26, 2016
ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA
ROHMATULLAAHI WA BAROKAATUHU
KESAKSIAN
HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB
UNTUK
SYEIKH ABU BAKAR BA’ASYIR
TERKAIT LATIHAN PERANG DI HUTAN JALIN JANTHO – ACEH BESAR
DI SIDANG PENGADILAN NEGERI CILACAP – JAWA TENGAH
PADA HARI SELASA TANGGAL 26 JANUARI 2016
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selaku Imam Besar Front Pembela
Islam secara tulus dan ikhlas serta suka rela memberi keterangan dan kesaksian
dengan sebenar-benarnya sebagai berikut :
I. MAKNA DAN TUJUAN I’DAD
I’DAD berasal dari bahasa Arab
yang berarti persiapan, dalam konteks Fiqih Islam yang dimaksud dengan I’DAD ialah
mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan dari pada serangan musuh
Islam. Hukum I’DAD adalah WAJIB berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Anfaal
ayat 60 :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ
الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ
مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا
مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا
تُظْلَمُونَ
Artinya : ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, (yang dengan
persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu serta orang-orang
selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa
saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup
kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”
Berdasarkan ayat ini Fuqoha semua
Madzhab Islam, baik Salaf mau pun Khalaf, sepakat bahwa setiap muslim wajib
mempersiapkan diri dengan segala kekuatan, jasmani mau pun rohani, fisik mau
pun moril, mental mau pun spiritual, untuk menghadapi segala kemungkinan dari
pada serangan musuh Islam.
Dan berdasarkan ayat ini pula
para Fuqoha sepakat bahwa setiap muslim wajib membela agama, bangsa dan negaranya
dari segala gangguan musuh-musuh Islam. Bahkan setiap muslim wajib membela
setiap saudara muslimnya yang terzalimi kapan saja dan di mana saja berada di
atas muka Bumi.
Jadi, I’DAD merupakan tindakan
persiapan diri untuk bela agama, bangsa dan negara. Bahkan persiapan yang baik
dan serius akan menggentarkan setiap musuh, sehingga mereka akan berpikir
seribu kali untuk mengganggu. Dengan demikian I’DAD bisa menjadi langkah
preventif yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya serangan atau gangguan
dari musuh mana pun.
II. FPI & BELA NEGARA
FPI sejak berdiri pada tanggal 17
Agustus 1998 telah menjadikan Bela Agama dan Bela Negara sebagai bagian penting
dalam konsep Jihad FPI, sehingga dalam struktur Kepengurusan FPI dibuat secara
khusus Departemen Jihad dan Bela Negara.
Dalam konteks Bela Negara, FPI
sejak dideklarasikan telah menyatakan secara terbuka kepada pemerintah RI bahwa
kapan saja dibutuhkan untuk Bela Negara, maka segenap Laskar FPI siap
dikerahkan tanpa pamrih, bahkan setiap saat siap mengikuti program WAJIB
MILITER untuk Bela Negara.
Dan dalam konteks Bela Agama, FPI
sejak lahir telah sangat peduli dengan perjuangan umat Islam yang tertindas di
berbagai Negara, seperti di Patani, Moro, Myanmar, Afghanistan dan Palestina.
Kepedulian FPI dituangkan dalam
bentuk Demo Solidaritas dan Aksi Simpatik di Indonesia untuk menggalang aneka
bantuan kemanusiaan buat para korban kezaliman musuh-musuh Islam di seluruh
Dunia.
III. RELAWAN JIHAD PALESTINA
Khusus Palestina, Dewan Pimpinan
Pusat – Front Pembela Islam telah melakukan berbagai aktivitas kegiatan, antara
lain :
-
Tanggal 1 Oktober 2000 :
Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Seruan Pembebasan Al-Aqsha.
- Tanggal 9 Oktober 2000 :
Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Tolak Segala Hubungan
RI dengan Israel.
- Tanggal 22 Maret 2002:
Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Seruan Penghentian Wisata ke Israel.
- Tanggal 25 Maret 2002 :
Penerbitan Surat Pernyataan Resmi FPI tentang Penolakan Kedatangan Menlu Israel
Simon Peres ke Indonesia.
- Tanggal 1 April
2002:DeklarasiKOMITE PEMBEBASAN AL-AQSHA (KPA), sekaligus pembukaan POSKO JIHAD
PALESTINA untuk penggalangan bantuan kemanusiaan dan pendaftaran Mujahidin
Indonesia ke Palestina. Sekaligus FPI mengajak dan merangkul berbagai Ormas dan
Tokoh Islam bekerja sama untuk membela Palestina, termasuk Syeikh Abu Bakar
Ba’asyir.
- Awal Januari2009 : Pasca
Serangan Brutal Israel ke Gaza,
FPI mengutus secara khusus Sekjen FPI KH. Ahmad Sobri Lubis ke Gaza
– Palestina untuk memantau langsung kondisi warga Gaza dan mendata keperluan mereka.
- Awal Tahun 2009 : FPI
meningkatkan kegiatan Komite Pembebasan Al-Aqsha (KPA) dengan membuka Posko-Posko
Jihad Palestina se-Indonesia untuk penggalangan bantuan kemanusiaan dan
pendaftaran Mujahidin Indonesia ke Palestina. Hingga kini Dana Kemanusiaan yang
disalurkan FPI ke Gaza telah mencapai miliaran rupiah berupa pembiayaan Janda
Lemah dan Anak Yatim, pengiriman pakaian dan obat-obatan, pengadaan Air Bersih,
penyediaan Kebutuhan Pokok, penyembelihan Hewan Qurban, dan pengadaan Ruang
Bank Darah FPI di Gedung Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang didirikan oleh Organisasi
Kemanuasiaan Mer-C.
- Sepanjang Tahun 2009 : FPI melalui Posko-Posko Jihad Palestina se-Indonesia melakukan pendaftaran dan penyeleksian serta PELATIHAN FISIK bagi para Relawan Jihad FPI untuk Palestina dengan sepengetahuan aparat berwenang di wilayah masing-masing. Pelatihan Fisik merupakan I’DAD yaitu persiapan KETAHANAN FISIK untuk Jihad di Palestina, melalui Latihan dan Olah Raga seperti Bela Diri, Camping, Berkemah, Panjat Tebing, dan lain sebagainya tanpa menggunakan senjata.
IV. LATIHAN PERANG DI ACEH
-
Awal Januari 2009 : DPD FPI
Aceh menggelar Seleksi Relawan Jihad yang diikuti 125 peserta dan dilanjutkan
dengan Pelatihan Fisik di Pondok Pesantren Darul Mujahidin – Blang Weu Panjo
Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atas seizin DPP FPI dengan
sepengetahuan Pemprop Aceh dan Polda Aceh serta Kodam Iskandar Muda, dan juga
dilakukan secara terbuka sehingga diketahui oleh pers dan khalayak ramai.
- Pertengahan Januari 2009 :
Menjelang digelarnya Pelatihan Fisik Relawan Jihad FPI Aceh, seorang yang mengaku
bernama Sofyan Tsauri dan mengaku
sebagai veteran Perang Afghanistan dan pelatih pasukan Mujahidin Moro di
Mindano Philipina Selatan serta Ahli Bela Diri, menawarkan diri untuk menjadi PELATIH
Relawan Jihad FPI Aceh, lalu setelah diwawancarai diterima oleh FPI Aceh.
- Tanggal 23 – 26 Januari 2009 :
Sofyan Tsauri melatih Relawan Jihad FPI Aceh untuk Palestina berupa strategi
pengepungan target, bela diri dan strategi pertahanan tanpa penggunaan senjata
api, melainkan hanya senjata mainan dari kayu.
- Akhir Januari 2009 : DPD FPI
Aceh oleh Sofyan Tsauri dibujuk untuk merestui Sepuluh Relawan Jihad FPI Aceh
terbaik yang lolos seleksi, untuk diajak, ditampung, dirumahkan dan dijamin
makan minumnya serta diberi uang saku untuk latihan menembak di Jakarta, dengan
syarat tidak memberitahu DPP FPI,
lalu DPD FPI Aceh terbujuk menerima tawaran tersebut.
- Februari – Maret 2009 : Sepuluh
Relawan Jihad FPI Aceh oleh Sofyan Tsauri ditempatkan di belakang Kampus
Gunadarma Depok Jawa Barat selama kurang lebih dua bulan, dan di hari-hari
tertentu mereka dibawa masuk ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk latihan menembak
gratis. Selanjutnya sepanjang Tahun 2009 Sofyan Tsauri terus menjalin kontak
dengan DPD FPI Aceh tanpa sepengetahuan DPP FPI.
- Januari 2010 : DPD FPI Aceh
oleh Sofyan Tsauri ditawarkan Latihan Perang gratis di sebuah tempat di Aceh
untuk kesepuluh Relawan Jihad FPI Aceh yang telah dilatih menembak pada tahun
2009 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dengan syarat tanpa sepengetahuan DPP FPI,
tapi kali ini DPD FPI Aceh dengan tegas menolak tawaran tersebut.
- Februari 2010 : Sofyan Tsauri
secara diam-diam menghubungi langsung dan membujuk Kesepuluh Relawan Jihad FPI
Aceh untuk Latihan Perang di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh
Besar, dengan syarat tanpa sepengetahuan DPP FPI mau pun DPD FPI Aceh, dua
diantaranya menerima sedang yang lain menolak. Relawan Jihad FPI Aceh yang
terbujuk adalah Tengku Mukhtar dan Abu Rimba yang kasusnya sudah disidangkan di Jakarta.
- Tanggal 27 Februari 2010 : Saat
Latihan Perang mulai digelar di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten
Aceh Besar dengan persenjataan dan amunisi yang sudah disiapkan oleh Sofyan
Tsauri dan kawan-kawannya, namun Sofyan Tsauri justru pergi meninggalkan Aceh
menuju Jakarta via jalur darat, sehingga saat terjadi penyergapan lokasi
latihan oleh Brimob dan Densus 88 serta terjadi kontak senjata, Sofyan Tsauri sudah
menghilang.
- Tanggal 6 Maret 2010 : Sofyan
Tsauri ditangkap Polisi di Bekasi, kemudian terungkap melalui persidangannya di
Pengadilan Negeri Depok fakta persidangan sebagai berikut :
a. Bahwa nama lengkap Sofyan Tsauri adalah Muhamad Sofyan Tsauri alias Abu Ayyash alias Marwan seorang Desertir Brimob.
b. Bahwa Sofyan Tsauri dalam persiapan persenjataan berikut amunisi dibantu oleh Ahmad Sutrisno yang bekerjasama dengan oknum anggota Polri yaitu Briptu Tatang Mulyadi petugas Kantor SDELOG Polri Cipinang dan Briptu Abdi Tunggal teman sekantornya, serta juga Briptu Posman Baringbing anggota Logistik Mako Brimob yang sekaligus sebagai pihak yang menyiapkan tempat latihan tembak untuk Sofyan cs di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
c. Bahwa yang direkrut oleh Sofyan Tsauri dalam Latihan Perang di Aceh berasal dari berbagai organisasi dan lembaga Islam tanpa sepengetahuan pimpinan organisasinya masing-masing.
- Tanggal 7 - 14 Maret 2010 : DPP
FPI membentuk Tim Investigasi Latihan Perang Aceh karena adanya kesimpang-siuran
berita yang mengait-ngaitkan FPI Aceh dengan Latihan Perang di Hutan Pegunungan
Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar. DPP FPI pun memanggil Ketua DPD
FPI Aceh Tgk Yusuf Qordhowi ke Jakarta
untuk memberikan keterangan soal tersebut. Sejak saat itulah DPP FPI baru mengetahui
tentang semua kronologis peristiwa sebagaimana telah dirincikan di atas.
- Tanggal 15 Maret 2010: DPP
FPI menyerukan agar Relawan Jihad FPI Aceh yang terlibat Latihan Perang di
Aceh, Tengku Mukhtar dan Abu Rimba, secara jantan dan bertanggung-jawab agar
menyerahkan diri untuk membuktikan bahwasanya mereka bukan TERORIS, tapi
PEJUANG ISLAM yang khilaf terjebak dalam permainan busuk rekayasa intelijen
yang dioperatori oleh Sofyan Tsauri dkk.
- Tanggal 16 Maret 2010 :
Relawan Jihad FPI Aceh Tengku Mukhtar menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara,
selanjutnya dua hari kemudian tanggal 18 Maret 2010 Abu Rimba ikut menyerahkan
diri ke Polres Aceh Besar, lalu keduanya dibawa ke Polda Aceh, selanjutnya
dikirim ke Jakarta. Dan dengan didampingi para pengacara dari Bantuan Hukum FPI
Pusat Tengku Mukhtar dan Abu Rimba mengikuti persidangan di Jakarta hingga
jatuh vonis penjara 8 tahun untuk Tengku Mukhtar dan 6 tahun untuk Abu Rimba.
- Bulan Maret 2010 : DPP FPI
membentuk dan mengutus Delegasi Khusus untuk ROAD SHOW ke berbagai Lembaga
Negara seperti MPR, MA, DPR, DPD, Mabes Polri, Mabes TNI, Komnas HAM dan lain sebagainya
dalam rangka Klarifikasi Latihan Perang di Aceh.
- Tanggal 25 September 2014 : PENGAKUAN Sofyan Tsauri dalam BAP nya pada jawaban pertanyaan nomor 50 (lima puluh) saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Aries Rahardjo alias Afief Abdul Madjid alias Afief alias Abu Ridhwan bahwa sebelum Latihan Perang di Aceh Tahun 2010 dia pernah bertemu dengan Syeikh Abu Bakar Ba’asyir SATU KALI ketika diajak dan DIPERKENALKAN oleh seorang kawannya di rumah beliau di Solo pada bulan Desember 2009. Saat itu Syeikh Abu Bakar Ba’asyir bertanya kepadanya darimana lalu dijawabnya dari Depok, kemudian Syeikh Abu Bakar Ba’asyir bertanya lagi mau kemana lalu dijawabnya hendak mengantarkan barang dagangan, kemudian Syeikh Abu Bakar Ba’asyir bertanya lagi apakah ia sehat-sehat saja lalu dijawabnya sehat-sehat saja.
V. KESIMPULAN
Dengan fakta dan data tersebut di
atas, DPP FPI mengambil kesimpulan sebagai berikut :
-
Bahwa I’DAD dalam ajaran Islam
merupakan kewajiban persiapan diri untuk bela agama, bangsa dan Negara dari
segala kemungkinan serangan atau gangguan dari musuh mana pun.
- Bahwa AKTOR UTAMA Latihan
Perang di Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar pada
Tahun 2010 adalah Muhamad Sofyan Tsauri alias Abu Ayyash alias Marwan seorang Desertir
Brimob.
- Bahwa PEREKRUTAN anggota
berbagai ormas dan lembaga Islam oleh Sofyan Tsauri dalam Latihan Perang di
Hutan Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho Kabupaten Aceh Besar pada Tahun 2010
tanpa sepengetahuan pimpinan ormasnya masing-masing.
- Bahwa FPI bersama-sama dengan
para Tokoh Islam, termasuk Syeikh Abu Bakar Ba’asyir, benar telah bekerja keras
menggalang bantuan Dana Kemanusiaan untuk Palestina.
- Bahwa selama para aktivis FPI mengenal dan bergaul serta berjuang bersama Syeikh Abu Bakar Ba’asyir tidak pernah mendengar sekali pun beliau mengajarkan untuk melanggar Hukum Agama mau pun Hukum Negara, apalagi mengajarkan Terorisme.
Demikian keterangan dan kesaksian
ini saya berikan dengan sebenarnya untuk menjadi pegangan bagi pihak-pihak yang
berkepentingan. Dan besar harapan kami dalam kasus Latihan Perang di Aceh Tahun
2010 agar Syeikh Abu Bakar Ba’asyir DIBEBASKAN dari segala tuntutan, karena
sama sekali tidak terlibat, bahkan tidak tahu menahu.
Wassalaamu ‘alaikum wa
Rohmatullaahi wa Barokaatuhu
Pengadilan Negeri
Cilacap, 26 Januari 2016
Yang Membuat
Pernyataan
Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab
Imam Besar FPI
Latihan Militer di Aceh Dipersenjatai Oknum Polri dan Latihan di Mako Brimob
Dalam sidang
lanjutan peninjauan kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang
berlangung, Selasa (26/1/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Habib
Muhammad Rizieq Syihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) memberi
kesaksian di depan majelis hakim.
Habib Rizieq menguraikan secara detil kronologis asal mula terjadinya
latihan militer di Aceh yang menyeret nama Ustadz Ba’asyir.
Habib Rizieq mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi FPI,
ternyata oknum-oknum anggota Polri aktif yang menyiapkan persenjataan
serta menyiapkan latihan menembak di Mako Brimob.
“Yang menyediakan senjata adalah anggota Brimob, yang menyiapkan
tempat latihan menembak juga anggota Brimob dan latihan tembaknya juga
di markas Mako Brimob,” kata Habib Rizieq seperti dikutip Panjimas.
Kemudian, pelatihan militer atau i’dad di Aceh tersebut dituding oleh
pemerintah sebagai pelatihan teroris, dalam hal ini menyeret Ustadz Abu
Bakar Ba’asyir sebagai terdakwa dan divonis selama 15 tahun penjara.
Jika demikian halnya, maka pelatihan militer di Aceh dan juga di Mako
Brimob, jelas saling berkaitan. Jika pelatihan militer di Aceh adalah
pelatihan teroris maka Mako Brimob adalah sarang teroris.
“Jadi kalau itu dikategorikan latihan teroris, maka markas Brimob di Kelapa Dua adalah sarang teroris!” tegas Habib Rizieq.
Oleh sebab itu, Habib Rizieq menduga ada konspirasi intelijen di
balik pelatihan militer Aceh, untuk menjebak para aktivis Islam dan
menjerat tokoh Islam, seperti Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.*
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !