فَانْجَاسِيْلَا لاَيُخَالِفُ الشَّرِعَة
"Pancasila tidak bertentangan dengan syariat Islam"
فَانْجَاسِيْلَا يُوَافِقُ الشَّرِيْعَة
"Pancasila sesuai dengan syariat Islam"
فَانْجَاسِيْلَا اَلشَّرِيْعَةُ بِعَيْنِه
"Pancasila adalah cerminan implementasi syariat Islam"
Tambahkan teks |
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa." (surat Al-Ikhlas ayat 1)
kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ
بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah
kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” (surat Al-Maidah Ayat 8)
sila ketiga, persatuan Indonesia
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (surat Ali Imran ayat 103)
Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat
antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka.” (surat As-Syura ayat 38)
sila kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (surat An-Nahal ayat 90)
INDONESIA NEGARA SYARIAT ISLAM
كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده، وإن انقطع امتناع المسلمين باستيلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله وإخراجهم منه، وحينئذ فتسميته دار حرب صورة لا حكماً، فعلم أن أرض بتاوي بل وغالب أرض جاوة دار إسلام لاستيلاء المسلمين عليها سابقاً قبل الكفار.
“Setiap tempat yang dihuni kaum muslimin yang mampu mempertahankan diri dari (dominasi) kaum Harbi (musuh) pada suatu zaman tertentu, dengan sendirinya menjadi Darul Islam yang berlaku kepadanya ketentuan-ketentuan hukum saat itu, meskipun suatu saat mereka tak lagi mampu mempertahankan diri akibat dominasi kaum kafir yang mengusir dan tidak memperkenankan mereka masuk kembali. Dengan demikian, penyebutan wilayah itu sebagai darul harbi hanya formalistis bukan status yang sebenarnya. Maka menjadi maklum, bahwa Bumi Betawi dan sebagian besar Tanah Jawa adalah Darul Islam karena telah terlebih dahulu dikuasai kaum muslimin (Kitab Bugyah Mustarsyidin Sayyid Abdur Abdul Rahman Ba'alawi, 315)
Tambahkan teks |
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !